Tag: Ferdy Sambo Didiagnosa

Ferdy Sambo Didiagnosa

Ferdy Sambo Didiagnosa

Ferdy Sambo Didiagnosa Ganjaran Mati, Juri: Tidak Terdapat Alibi Pemaaf

Jakarta- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo didiagnosa ganjaran mati oleh Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel) atas permasalahan pembantaian berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.

Pimpinan Badan Juri PN Jaksel Ajaran Kepercayaan Santoso mengantarkan, tidak ditemui terdapatnya alibi toleran atas aksi Ferdy Sambo dalam permasalahan pembantaian Brigadir J.

Perihal itu di informasikan badan juri dikala membacakan amar tetapan kepada Ferdy Sambo atas permasalahan pembantaian berencana Brigadir J di PN Jaksel, Jalur Ampera Raya, Jakart Selatan, Senin( 13 atau 2 atau 2023).

” Sepanjang sidang berjalan tidak terdapat alibi toleran ataupun pembenar pada diri tersangka yang bisa menghilangkan pertanggungjawaban kejahatan atas aksi yang dikerjakannya. Hingga bersumber pada Artikel 193 bagian 1 KUHP tersangka haruslah dijatuhi kejahatan,” tutur Ajaran.

Ajaran melaporkan, Ferdy Sambo diklaim bersalah merancang pembantaian kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat nama lain Brigadir J.

” Melaporkan tersangka Ferdy Sambo sudah teruji dengan cara legal serta memastikan bersalah melaksanakan perbuatan kejahatan ikut dan melaksanakan pembantaian berencana serta tanpa hak melaksanakan aksi yang berdampak sistem elektronik tidak bertugas senbagaimana mestinya yang dicoba dengan cara bersama- sama,” tutur Ajaran.

Ajaran menerangkan, tersangka Ferdy Sambo sudah teruji dengan cara legal serta memastikan melaksanakan perbuatan kejahatan kejahatan melanggar determinasi Artikel 340 KUHP junto 55 bagian 1 ke 1 KUHP serta melanggar Artikel 49 Junto Artikel 33 Hukum Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik( ITE) junto Artikel 55 Bagian 1 ke- 1 KUHP.

Atas perbuatannya, Badan Juri PN Jaksel menjatuhkan tetapan berbentuk ganjaran mati pada Ferdy Sambo.

” Menjatuhkan kejahatan pada tersangka itu dengan kejahatan mati. Menginstruksikan tersangka senantiasa terletak dalam narapidana,” ucap ia.

Ferdy Sambo Didiagnosa

Atas tetapan ini, Badan Juri mempersilakan advokat hukum serta penggugat biasa dan tersangka mengajukan memadankan.

” Begitu para pihak bagus Penggugat Biasa, Advokat Hukum ataupun tersangka memiliki hak buat megajukan usaha hukum,” cakap Juri Ajaran memastikan.

Ketetapan yang dijatuhkan Badan Juri PN Jaksel kepada Ferdy Sambo ini lebih berat dari desakan yang di informasikan Beskal Penggugat Biasa( JPU) pada konferensi artikulasi desakan, 17 Januari 2023 kemudian.

Kala itu, JPU memohon juri menjatuhkan kejahatan sama tua hidup kepada Ferdy Sambo atas permasalahan pembantaian berencana kepada Brigadir J.

” Menjatuhkan kejahatan bui pada tersangka kejahatan sama tua hidup,” ucap beskal di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Beskal Penggugat Biasa( JPU) menimbang beberapa perihal yang membebankan tersangka Ferdy Sambo ialah melenyapkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat serta cedera mendalam untuk keluarganya.

” tersangka berkait serta tidak membenarkan perbuatannya serta membagikan penjelasan di sidang,” ucap JPU, Selasa, 17 Januari 2023.

Beskal pula memperhitungkan, apa yang dicoba Ferdy Sambo tidak selayaknya dikerjakannya selaku petugas penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo dikala itu berprofesi selaku Kadiv Propam Polri.

” Dampak aksi tersangka, memunculkan kegelisahan serta kegaduhan yang besar di warga. Aksi tersangka tidak adil dicoba dalam kedudukanya selaku aparatur penegak hukum serta pejabat Polri,” tutur beskal.

Berita terbaru telah hadir slot server luar yaitu => akun pro kamboja