Mantan Kepala DPKAD

Mantan Kepala DPKAD

Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat membenarkan sudah menyambut duit hasil rasuah RTH Kota Bandung 2012- 2013, yang segenap ia gunakan buat pengurusan masalah penggelapan bansos yang dikala itu ditangani oleh Kejati Jabar serta disidangkan di Majelis hukum Tipikor Bandung.

“ Aku tidak menikmati satu sen juga, apalagi menikmati, buat beri uang hutang saja tidak terdapat,” ucapnya dikala membacakan pledoi( catatan advokasi) di hadapan badan juri Tipikor Bandung, Jumat( 23 atau 10 atau 2020).

Terpaut perihal itu, Herry memohon kesamarataan dari badan juri supaya tidak dikenakan bonus ganjaran duit pengganti Rp 3, 9 miliyar begitu juga desakan beskal Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK). Lebih dahulu dalam cema beskal KPK, Herry diprediksi menyambut gerakan anggaran RTH sebesar Rp 8, 8 miliyar.

Mirip- mirip dengan ekspedisi konferensi permasalahan uang sogok juri bansos serta penggelapan anggaran sumbangan yang menyeretnya ke jeriji besi, Herry Nurhayat balik memposisikan dirinya selaku‘ korban’ perintah pimpinan dalam modul catatan advokasi pribadinya.

“ Kebegoan aku melakukan perintah pimpinan menanggulangi masalah bansos yang apalagi tidak terdapat kaitannya dengan aku. Terkini dalam sidang kali ini aku hadapi kegoncangan penuh emosi luar lazim, amat berlainan dengan 2 masalah lebih dahulu,” kata Herry.

Pantas dikenal, pada bertepatan pada 11 Mei 2015 Juri Kejaksaan Negara Bandung menvonis ganjaran 4 tahun bui serta kompensasi 400 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Herry Nurhayat. Herry teruji sudah melaksanakan perbuatan kejahatan begitu juga diatur dalam Artikel 3 UU Nomor 31 atau 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo. Artikel 64 KUHP jo. Artikel 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP.

Terbongkar, Herry ikut dan dalam kecurangan anggaran sumbangan dorongan sosial Kota Bandung tahun 2012 yang mudarat finansial negeri Rp 8, 1 miliyar. Ada pula modus yang dicoba, membuat ide delusif bersama dengan Pimpinan LSM Wiraswasta Belia Entik Musakti yang sudah didiagnosa 9 tahun bui oleh juri.

Lebih dahulu, Herry terlebih dulu didiagnosa 5 tahun bui atas keterlibatannya dalam permasalahan uang sogok juri Setyabudi Tedjocahyono yang ditangani KPK.

Begitu juga dikenal, Delegasi Pimpinan KPK kala itu Bambang Widjojanto, mengatakan 3 pangkal anggaran yang dipergunakan buat mencekoki juri Setyabudi, iuran kepala biro, pinjaman pihak ketiga serta anggaran bansos 2009- 2010. Tidak terdapat pangkal lain yang dituturkan KPK, tercantum dari logistik tanah Ruang Terbuka Hijau( RTH) begitu juga saat ini didalihkan Herry Nurhayat serta Edi Siswadi dikala sidang rasuah RTH di PN Tipikor Bandung.

Dalam catatan pembelaannya, daya hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama SH, berupaya meluruskan penjelasan beskal KPK terpaut akuisisi profit pada logistik tanah RTH Mandalajati langkah III tertanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp 1 miliyar dari tersangka Kandungan Slamet.

Dipaparkan Airlangga, duit yang diserahkan oleh Mencegat Saefuddin pada saksi Pupung Hadijah buat Dada Rosada.

“ Setelah itu diserahkan pada Dedi Sopandi Rp 500 juta serta diserahkan pada Aat Safaat Hodijat Rp 250 juta. Lebihnya Rp 250 juta dipergunakan buat pembayaran pengacara bansos,” ucapnya.

Belum lama, kliennya sudah membenarkan keterangannya di sidang kalau duit itu berawal dari agun rumah serta bukan hasil dari RTH. Perihal itu ditaksir Airlangga berkesesuaian dengan bukti Pupung Hadijah di sidang serta BAP tertanggal 27 Februari 2018 nilai 20 yang menerangkan kalau duit itu tiap- tiap ditujukan pada FKPP rp 30 juta, Pak Toha Surabaya Rp 30 juta, Pak Toha( 12- 12- 2012) Rp 340 juta, Polres Rp 100 juta, Tanah( Pak Pram) Rp 23. 115. 000, Tanah( Pak Pram) Rp 3, 6 juta, Pak Toha( 13- 12- 2012) Rp 500 juta.

Mantan Kepala DPKAD

“ Bersumber pada penjelasan di atas telah nyata serta jelas kalau duit itu mengalir pada pihak lain serta tidak terdapat yang menaikkan kekayaan ataupun profitabel tersangka,” nyata Airlangga.

Terpaut dengan bayaran yang dikeluarkan kliennya buat kepengurusan masalah bansos totalnya Rp 10, 5 miliyar. Alhasil sekalipun betul semua gerakan duit yang dituntut beskal penggugat biasa diperoleh kliennya, pasti telah dipergunakan segenap dalam menanggulangi masalah bansos.

“ Jadi nyata, tidak terdapat yang dinikmati atau dipergunakan buat kebutuhan individu konsumen aku Herry Nurhayat,” tegas Airlangga.

Bersumber pada alibi yuridis yang dijabarkan, Airlangga berambisi badan juri berkenan meluluskan permohonan justice collaborator kliennya, membagikan ganjaran yang seringan- ringannya, dan melenyapkan ganjaran duit pengganti Rp 3, 9 miliyar.

Menjawab itu, beskal KPK Budi Nugraha melaporkan senantiasa pada tuntutannya.“ Kita senantiasa pada desakan yang agung,” ucapnya.

Rencananya, konferensi putusan permasalahan RTH Kota Bandung hendak diselenggarakan pada Senin bertepatan pada 26 Oktober 2020 di PN Tipikor Bandung, Jalur LL RE Martadinata.*rie

Viral Indonesia timnas u23 malam akan bermain di => Suara4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *